Kamis, 24 Februari 2011

Tindak Pidana Korupsi

PENGERTIAN KORUPSI
Dalam ensiklopedia Indonesia disebut “korupsi” (dari bahasa Latin: corruption = penyuapan; corruptore = merusak) gejala dimana para pejabat, badan-badan Negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya. Adapun arti harfia dari korupsi dapat berupa :
1.Kejahatan kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran.
2.Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan sogok dan sebagainya.
3.Korup (busuk; suka menerima uang suap, uang sogok; memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya.
Korupsi (perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. Koruptor (orang yang korupsi). Baharuddin Lopa mengutip pendapat dari David M. Chalmers, menguraikan arti istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum. (Evi Hartanti, S.H., 2005:9)
Berdasarkan undang-undang bahwa korupsi diartikan:
1.Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara (Pasal 2);
2.Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara langsung dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3).
3.Barang siapa melakukan kejahatan yang tercantum dalam pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 425, 435 KUHP.

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pertanggung jawaban pidana pada perkara tindak pidana korupsi yaitu:
1.Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
2.Pegawai Negeri adalah meliputi :
a.pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian.
b.pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
c.orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.
d.orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
e.orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

PENJATUHAN PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI.
Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut.Terhadap Orang yang melakukan Tindak Pidana Korupsi:
Pidana Mati
Dapat dipidana mati karena kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dilakukan dalam keadaan tertentu.

Pidana Penjara
1.Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara. (Pasal 2 ayat 1)
2.Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak satu Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3)
3.Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta) bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. (Pasal 21)
4.Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) bagi setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, pasal 29, pasal 35, dan pasal 36.

Pidana Tambahan
1.Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
2.Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
3.Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
4.Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
5.Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
6.Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak memenuhi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

Terhadap Tindak Pidana yang dilakukan Oleh atau Atas Nama Suatu Korporasi
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda dengan ketentuan maksimal ditambah 1/3 (sepertiga). Penjatuhan pidana ini melalui procedural ketentuan pasal 20 ayat (1)-(5) undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut:
1.Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
2.Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
3.Dalam hal ini tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus, kemudian pengurus tersebut dapat diwakilkan kepada orang lain.
4.Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya penguruh tersebut dibawa ke siding pengadilan.
5.Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan menyerahkan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau ditempat pengurus berkantor.

Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah
1.Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
2.Perbuatan melawan hukum.
3.Merugikan keuangan Negara atau perekonomian.
4.Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

PENUTUP
Dari uraian pengertian dan penyebab korupsi di atas, dapat disimpulkan bahwa akibat dari tindak pidana korupsi sangat luas dan mengakar. Adapun akibat dari korupsi adalah sebagai berikut:
1.Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah.
2.Berkurannya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat.
3.Menyusutnya pendapatan Negara.
4.Rapuhnya keamanan dan ketahanan Negara.
5.Perusakan mental pribadi.
6.Hukum tidak lagi dihormati.

Minggu, 23 Januari 2011

kAmUs hUkuM

Asas Legalitas ialah asas hukum tidak diberlakukan surut (nullum delictum sine praevia lege poenali). Dalam 
pasal 1 ayat 1 KUHP berbunyi “tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan pidana menurut UU yang telah ada sebelumnya.

Asas Retroaktif ialah suatu asas hukum dapat diberlakukan surut. Artinya hukum yang baru dibuat dapat diberlakukan untuk perbuatan pidana yang terjadi pada masa lalu sepanjang hukum tersebut mengatur perbuatan tersebut, misal ada pelanggaran HAM berat.

Asas Equality Before The Law ialah suatu asas kesamaan menghendaki adanya kesamaan keadilan, dalam arti setiap orang adalah sama di dalam hukum, setiap orang diberlakukan sama.

Asas Presumption Of Innocence (asas praduga tak bersalah) ialah bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan  Hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Asas In Dibio Pro Reo ialah dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang menguntungkan bagi si terdakwa.

Asas Similia Similibus ialah bahwa perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa)

Asas Pact Sunt Servada yaitu bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai UU bagi para pihak yang bersangkutan.

Asas Geen Straft Zonder Schuld ialah asas tiada hukuman tanpa kesalahan.

Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu asas UU yang berlaku kemudian membatalkan UU terdahulu, sejauh UU itu mangatur objek yang sama.

Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori yaitu suatu asas UU dimana jika ada 2 UU yang mengatur objek yang sama maka UU yang lebih tinggi yang berlaku sedangkan UU yang lebih rendah tidak mengikat.

Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yaitu UU yang khusus mengenyampingkan UU yang umum.

Grasi (garatis, latin) yaitu ampun, pengampunan. Wewenang dari Kepala Negara untuk memberi pengampunan terhada[ hukuma yang telah dijatuhkan oleh hakim untuk manghapuskan seluruhnya, mengganti jenis hukuman. Pembarian gasi oleh Kepala Negara dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Amnesti (amnnestite, Belanda) ialah pengampunan atrau penghapusan hukuman yang diberikan Kepala Negara kepada umum yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Biasanya amnesti diberikan kepada orang-orang atau kelompok yang melakukan kejahatan politik. Pemberian amnestie memperhatikan pertimbangan DPR.

Abolisi (abolitio, latin) ialah hak yang dimiliki Kepala Negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Rehabilitasi (rehabilitation, latin) ialah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan  Yang berdasarkan UU atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (pemulihan, pengembalian kepada keadaan semula). Kepala Negara juga berwenang memberi rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Kudeta (coup d’etat, prancis) ialah perebutan kekuasaan pemerintahan. Biasanya pemberontakan atau pihak militer yang benyak melakukan kudeta atats pemerintahan yang sah atau berkuasa pada waktu itu.

 Supremasi hukum (law’s supremacy) ialah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.  Yang berdasarkan UU atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (pemulihan, pengembalian kepada keadaan semula). Kepala Negara juga berwenang memberi rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Kudeta (coup d’etat, prancis) ialah perebutan kekuasaan pemerintahan. Biasanya pemberontakan atau pihak militer yang benyak melakukan kudeta atats pemerintahan yang sah atau berkuasa pada waktu itu.

Supremasi hukum (law’s supremacy) ialah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Unifikasi hukum adalah suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah negara tertentu sebagai hukum nasional di negara-negara tersebut.

Kodifikasi hukum ialah suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab UU yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah, contoh KUHPidana, KUHAP, KUHPerdata, KUHD

Kejahatan (misdriff, belanda) adalah tindak pidana yang tergolong berat lebih berat dari sekedar pelanggaran, perbuatan yang sangat anti sosial yang oleh negara dengan sadar menjatuhkan hukuman kepada pelakunya; perbuatan jahat; sifat yang jahat.

Pelanggaran (overtreding, Belanda) adalah suatu jenis tindak pidana tetapi ancaman hukumnya lebih ringan daripada kejahatan, baik yang berupa pelanggaran jabatan atau pelanggaran undang-undang.

Hak ingkar adalah hak seseorang tertuduh untuk menolak diadili seseorang hakim, apabila hakim mempunyai hubungan kekeluargaan dengan tertuduh atau mempunyai kepentingan secara langsung atau tidak langsung dalam perkaranya. Tertuduh dapat menggunakan hak ingkarnya terhadap hakim dengan mengemukakan keberatan-keberatan untuk diadili oleh hakim yang bersangkutan (UU No. 19/1964).

Ad hoc (latin) adalah  yaitu untuk suatu tugas atau urusan tertentu saja, khusus contoh panitia ad hoc, hakim ad hoc.

Hak ulayat adalah 1) hak yang dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya dilingkungan wilayahnya; 2) hak ulayat masyarakat adat : (a) mengandung hak kepunyaan bersama atas tanah bersama para anggota/warganya (yang termasuk bidang hukum perdata; (b) mengandung tugas kewajiban mengelola, mengatur dan memimpin penguasaan, pemeliharaan, peruntukan dan penggunanya.

Hak tuntut ganti rugi dan rehabilitasi adalah hak dimana setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 9 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman).

Judex facti (latin)  adalah hakim yang memeriksa tentang duduknya perkara, khusus dimaksudkan hakim tingkat pertama dan hakim banding.

Hakim ad hoc adalah dalam rangka memeriksa dan mengadili perkara korupsi, disamping hakim karir, diangkat juga (non karir) yang khusus memeriksa dan mengadili perkara korupsi dan tidak untuk melaksanakan tugas hakim karir yang lainnya. Hakim ad hoc diangkat dalam rangka pengadilan TIPIKOR.

Ubi societes ibi ius (latin) adalah dimana ada masyarakat distu ada hukum

Ius consitutum (Latin) adalah hukum yang sedang diberlakukan sekarang (hukum positif)

Ius constituendum (latin) adalah hukum  yang akan diberlakukan

Subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban, contoh manusia (naturalijk persoon) dan badan hukum (rechts persoon)

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, contoh benda/barang (segala barang dan hak yang dapat  dimiliki dan bernilai ekonomis.

Misbruik van recht adalah penyalahgunaan hak yang dianggap terjadi apabila seseorang menggunakan haknya bertentangan dengan tujuan diberikan hak itu atau bertentangan dengan tujuan masyarakat

Peristiwa hukum adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum, misaln perkawinan atau pria dan wanita sehingga menimbulkan akibat hukum yang diatur  oleh  yaitu hak dan kewajiban masing-masing.

Onrechmatigedaad (perbuatan melawan hukum) contohnya ingkar janji dalam lapangan hukum perikatan (perdata) atau membunuh melanggar hukum pidana.

Akibat hukum adalah akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum.

Perbuatan hukum bersegi satu yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja misalnya pemberian wasiat, dll

Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan hukum  atau tindakan subjek hukum yang  mempunyai akibat hukum dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek hukum, misalnya jual beli, sewa menyewa, dll.

Perbuatan hukum bersegi dua adalah perbuatan hukum yang dilakukan dua pihak atau lebih, misalnya perjanjian jual beli, dll.

Saksi diluar yuridiksi (rogatoire commissie, Belanda) adalah permintaan untuk mendengar saksi atau saksi yang berdomisili diluar wilayah hukum pengadilan dimana perkara itu sedang diperiksa.

Saksi de auditu (Latin) adalah keterangan atau pernyataan saksi hanya berdasarkan apa yang didengar dari pihak lain

Testamen (tertamentum, Latin) adalah wasiat; surat wasiat; kehendak terakhir; suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi terhadap harta peninggalannya, setelah ia meninggal dunia (Psl 875 KUHPerdata).

Testamen olografis (olographich testament, Belanda) adalah testamen atau wasiat yang ditulis sendiri seluruhnya dan ditandatangani oleh si pembuat/pemberi waris (Psl 932 KUHPerdata).

Tidak pantas jadi ahli waris (onwaardig om erfjenaamte zijn, Belanda) adalah tidak pantas menjadi ahli waris sehingga dikecualiakan dari pewarisan karena telah membuat beberapa kesalahan atau tindakan yang merugikan pemberi waris (Psl 838 KUHPerdata).

kEjahaTan terHadaP harTa KekayaaN

Egoistis individual dan keinginan memperoleh materi harta kekayaan atau materi, semakin menonjol. Segala bentuk dan jalan mereka gunakan untuk mendapatkannya. Bahkan tidak sedikit mereka gunakan untuk mendapatkannya. Bahkan tidak sedikit mereka melakukan tindak pidana kejahatan, baik dengan melakukan pencurian, penggelapan atau penipuan. Tindak pidana kejahatan terhadap kekayaan, baik yang dilakukan perseorangan atau gerombolan membuat kekhawatiran dalam masyarakat. Pemerintahan sebagai pemimpin bangsa sangat diharapkan perannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Maka dibentuklah perundang-undangan tenang kejahatan terhadap kekayaan dalam bentuk suatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai salah satu tanggungjawab pemerintah menangani kejahatan tersebut. Harta kekayaan merupakan salah satu hal yang perlu dilindungi dalam hukum. Segala tindak kejahatan atau percobaan kejahatan terhadap harta kekayaan perlu diadili dalam persidangan demi terciptanya kepastian hukum dalam masyarakat. Pemerintah merumuskan dalam KUHP pasal 362-367 tentang pencurian dan pasal 372-376 tentang penggelapan sebagai bagian tindak pidana kejahatan terhadap harta kekayaan. Terdapat unsur-unsur yang perlu diperhatikan dalam rumusan tersebut, agar seseorang dapat dituntut sebagai pencuri atau penggelap barang. Unsur-unsur itu ada yang berbentuk objektif dan subjektif. Seseorang bisa diancam pidana pencurian dan penggelapan jika pengadilan membuktikan kedua unsur-unsur itu, ada pada diri tergugat. Andaikan, ada salah satu unsur-unsurnya tidak mampu terbuktikan dalam persidangan maka orang tersebut bebas dari gugatan hukum.




Rumusam masalah
  1. Bagaimana rumusan delik pencurian dalam KUHP ?
  2. Bagaimana rumusan masalah delik penggelapan dalam KUHP ?
  3. Apa perbedaan delik pencurian dan penggelapan dalam KUHP ?
Kejahatan terhadap harta kekayaan.
Kejahatan terhadap harta kekayaan dalam KUHP terdapat pada buku II tentang kejahatan: Bab XXII pencurian, Bab XXIII Pemerasan dan Pengancaman; Bab XXIV Penggelapan; Bab XXV Perbuatan curang; Bab XXVI merugikan orang berpiutang atau yang mempunyai hak; Bab XXVII menghancurkan atau merusak barang; Bab XXX penadahan. Kejahatan terhadap harta kekayaan sendiri diartikan sebagai suatu penyerangan terhadap kepentingan hukum orang atas benda milik orang lain. Setiap tindak kejahatan memiliki unsur-unsur tersendiri, baik yang subjektif atau objektif. Keberadaan Unsur-unsur tersebut menjadi parameter seseorang terdakwa tertuduh melakukan tindak pidana kejahatan. Perbedaan pokok antara macam-macam tindak pidana tersebut adalah:
  1. pencurian (diefstal): mengambil barang orang lain untuk memilikinya.
  2. pemerasan (afpersing); memaksa orang lain dengan kekerasan untuk memberikan sesuatu.
  3. pengancaman (afdreiging): memaksa orang lain dengan ancaman untuk memberikan sesuatu.
  4. penipuan (oplichting): membujuk orang lain dengan tipu muslihat untuk memberikan sesuatu.
  5. penggelapan barang (verduistering): memiliki barang bukan haknya yang sudah ada di tangannya.
  6. merugikan orang yang berpiutang: sebagai orang yang berpiutang berbuat sesuatu terhadap kekayaan sendiri dengan merugikan si berpiutang (creditor).
  7. penghancuran atau perusakan barang: melakukan perbuatan terhadap barang orang lain secara merugikan tanpa mengambil barang itu.
  8. penadahan: menerima atau memperlakukan barang yang diperoleh orang lain secara tindak pidana.
Pencurian.
Menurut KUHAP delik pencurian dibedakan atas lima macam, yaitu:
  1. Delik pencurian dalam bentuk pokok.
  2. Delik pencurian dengan unsur-unsur memberatkan.
  3. Delik pencurian ringan.
  4. Delik pencurian dengan kekerasan.
  5. Delik pencurian dalam keluarga.
I. Delik pencurian dalam bentuk pokok.
Dalam psl 362 KUHP “barang siapa yang mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian punya orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana 5 tahun atau denda paling banyak lima ratus rupiah”. Pencurian dalam bentuk pokok ini mengandung unsur objektif dan subjektif.
Ø  Unsur objektif.
  1. Barang siapa (Hij), yaitu subjek atau pelaku dari tindak pidana. Hij biasa diartikan barang siapa dalam artian manusia, karena pidana penjara yang diancamkan terhadap pelaku pencurian merupakan suatu ’vrijheidsstraf’, yakni suatu pidana yang bertujuan untuk membatasi kebebasan pelaku, dan pidana denda merupakan suatu ’vermogenstraf’, yakni pidana yang bertujuan untuk mengurangi harta kekayaan pelaku. ’vrijheidsstraf’ dan ’vermogenstraf’ hanya bisa ditimpakan kepada manusia. Karena yang dapat dikurangi harta kekayaan sebagai suatu pidana ini bukan hanya manusia saja, maka ada yang mengartikan barang siapa atau Hij ini manusia atau suatu badan hukum. Lamintang menyalahkan pendapat bahwa suatu badan hukum bisa dijadikan pelaku pencurian dengan alasan karena dalam penjelasan tentang pembentukan pasal 59 KUHP mengatakan: ”suatu tindakan pidana itu hanya dapat dilakukan oleh seorang manusia. Anggapan seolah-olah suatu badan hukum itu dapat bertindak seperti seorang manusia, tidak berlaku di bidang hukum pidana.”
  2. Mengambil (Wergemen), artinya membawa barang dari tempa asalnya ke tempat lain. Jadi barang tersebut harus bersifat digerakkan, dapat diangkat dan dipindahkan. Adapun istilah “mencuri tanah” itu maksudnya memiliki tanah tanpa hak. Kemudian apabila pencopet memasukkan tangannnya kedalam tas orang lain dan memegang dompet uang yang tersimpan di tas dengan maksud memiliki akan tetapi si pencopet keburu diketahui pemilik maka si pencopet itu dituntut dengan percobaan pencurian bukan pencurian.
  3. Suatu benda (Eenig), artinya ada benda yang diambil pelaku. Adapun yang dimaksud dengan benda itu harus berharga dan bernilai bagi korban. Barang yang diambil itu tidak terbatas mutlak milik orang lain tetapi juga sebagian dimiliki si pencuri, yaitu apabila merupakan suatu harta warisan yang belum dibagi,  dan si pencuri merupakan juga ahli waris yang turut berhak atas barang itu.
  4. Sebagian/seluruhnya kepunyaan orang lain (Dat gehel of geseeltelijk aan een ander toebe hoort), artinya barang tersebut bukan milik pelaku tetapi merupakan milik orang lain secara utuh atau sebagian, jika barang itu milik si pencuri atau barang temuan maka tidak termasuk pencurian.
Ø  Unsur subjektif.
Menguasai benda tersebut dengan melawan hukum. Menteri kehakiman menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ’oogmerk’ atau maksud dalam pasal 362 ialah naaste doel ataupun dalam dokrin disebut bijkomend oogmerk atau maksud lebih lanjut. ’Maksud menguasai barang’ berarti untuk memiliki bagi diri sendiri atau dijadikan sebagai barang miliknya. Menurut Wirjono, ada suatu kontradiksi antara ’memiliki barang’ dan ’melawan hukum’. ’Memiliki barang’ itu berarti menjadikan dirinya pemilik, sedangkan untuk menjadi pemilik suatu barang harus menurut hukum. Maka sebenarnya tidak mungkin orang memiliki barang milik orang lain dengan melanggar hukum karena kalau melanggar hukum, tidak mungkin orang menjadi pemilik barang. Oleh karena itu, Wirjono mendefinisikan memiliki barang dengan melawan hukum tersebut adalah berbuat sesuatu dengan suatu barang seolah-olah pemilik barang itu, dan dengan perbuatan itu si pelaku melanggar hukum. Mr. R. Tresna merumuskannya sebagai berikut:
  1. bahwa yang mengambil itu bermaksud untuk memiliki barang itu, artinya terhadap barang itu ia bertindak seperti yang punya.
  2. bahwa memiliki barang itu harus tanpa hak, artinya dengan memperkosa hak orang lain atau berlawanan dengan hak orang lain.
  3. yang mengambil itu harus mengetahui, bahwa pengambilan barang itu tanpa hak.
II. Tindak pidana pencurian dengan unsur-unsur yang memberatkan, diatur dalam pasal 363 KUHP.
Pencurian dalam tindak pidana pencurian dengan unsur memberatkan mempunyai arti yang sama dengan pencurian dalam bentuk pokok, akan tetapi pencurian itu ditambah unsur lain yang telah tercantum pasal 363 KUHP yang bersifat memberatkan pelaku, sehingga ancaman pidananya lebih berat dari pidana pencurian dalam bentuk pokok, yaitu pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Adapun yang termasuk pencurian tersebut adalah sebagai berikut:
a.       pencurian ternak.
b.      pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang.
c.       pencurian pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.
d.      pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
e.      pencurian yang masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat dengan memaki anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
f.        jika pencurian yang tercantum dalam butir c disertai dengan salah satu dalam butir d dan e, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kemajuan teknologi informasi yang menjadi starting points dari keberadaan cyber crime ”kejahatan dunia maya”, secara yuridis dapat membawa dampak pada hukum yang mengatur tentang hal tersebut. Perhatian terhadap cyber crime tersebut dikarenakan dampak dari adanya cyber crime bersifat negatif yang dapat merusak terhadap seluruh bidang kehidupan modern saat ini, oleh karena kemajuan teknologi komputer menjadi salah satu pendukung kehidupan masyarakat Bahkan kekhawatiran dampak negatif dari keberadaan cyber crime ini secara internasional pernah diutarakan dalam “International Information Industry Congress 2000 Millennium Conggres” di Quebec, yang menyatakan bahwa: “Cyber crime is a real growing threat to economic and social development around the world. Information technology touches every aspect of human life so can electronically enable crime.” (Kejahatan dunia maya merupakan suatu pertumbuhan nyata yang mengancam pembangunan ekonomi dan sosial dunia). Teknologi informasi menyentuh setiap aspek kehidupan manusia yang secara elektronik dapat menimbulkan kejahatan. Dalam hal pencurian/pembobolan sistem komputer yang dimaksudkan untuk menDapatkan uang tunai melalui transfer dapat diterapkan Pasal 363 KUHP dimana dalam pasal tersebut memperluas pengertian kunci palsu dan perintah palsu sehingga “password” atau “test-key” yang digunakan dalam pencurian tersebut termasuk di dalamnya.

III. Delik pencurian ringan yang diatur pada pasal 364 KUHP .
Yang berbunyi “perbuatan yang diterangkan pada pasal 362dan pasal 363 butir ke 5 apabila tidak dilakukan didalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada dirumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam dengan pencurian ringan dengan pidana paling lama tiga bulan atau pidana denda dua ratus lima puluh rupiah” Tentang ’nilai benda yang dicuri’ itu semula ditetapkan ’tidak lebih dua puluh lima rupiah’, akan tetapi dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 16 tahun 1960 tentang beberapa perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah diubah ’dua ratus lima puluh rupiah’. Dari rumusan ketentuan pidana di atas dapat diketahui, bahwa yang dimaksud pencurian ringan itu dapat berupa:
  1. tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok.
  2. tindak pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama.
  3. Tindak pidana pencurian, yang untuk mengusahakan jalan masuk ke tempat kejahatan atau untuk mencapai benda yang hendak diambilnya, orang yang bersalah telah melakukan pembongkaran, perusakan, pemanjatan atau telah memakai kunci-kunci palsu atau serangan palsu.
Dengan syarat:
  1. tidak dilakukan di dalam sebuah rumah tempat kediaman.
  2. tidak dilakukan di atas sebuah perkarangan tertutup yang di atasnya terdapat sebuah tempat kediaman.
  3. nilai dari benda yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah. Sedangkan untuk waktu sekarang, nilai dari bendaDitentukan sesuai dengan kelayakan dan kepantasan pada waktu sekarang.
IV. Delik pencurian dengan kekerasan diatur dalam pasal 365 KUHP.
Pencurian dengan unsur kekerasan ini termasuk suatu pencurian dengan unsur-unsur memberatkan pula, yaitu yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 364 ini mengatur satu kejahatan, bukan dua kejahatan yang terdiri dari kejahatan ’pencurian’ dan ’pemakaian kekerasan terhadap orang’, ataupun bukan merupakan suatu samenloop dari kejahatan ’pencurian’ dengan kejahatan ’pemakaian kekerasan terhadap orang’. Menurut Prof. Simons, kekerasan itu tidak saja merupakan sarana atau cara untuk melakukan pencurian, melainkan cukup jika kekerasan tersebut terjadi ’sebelum’, ’selama’ dan ’sesudah’ pencurian. Kemudian pasal 366 menjelaskan mengenai hukum pidana pencurian yang tercantum pada pasal 362, 363 dan 364 dapat diputuskan dari hak-hak seperti yang disebut dalam pasal 36 angka 1-4 KUHP, Yaitu:
  1. hak untuk menjabat segala jabatan tertentu.
  2. hak untuk masuk dinas kemiliteran.
  3. hak untuk memilih atau dipilih pada pemilihan yang dilakukan berdasarkan undang-undang.
  4. hak untuk menjadi penasehat, wali pengawas/pengampu atau pengawas/pengampu atas orang lain dari pada anaknya sendiri.
V. Delik pencurian dalam keluaga diatur dalam pasal 367 KUHP.
Menurut pasal 367 ayat 2 KUHP, apabila pelaku atau pembantu dari pencurian dari pasal 362, 364, dan 365 adalah suami atau istri dari si korban, dan mereka dibebaskan dari kewajiban tinggal bersama, atau keluarga sedarah semenda, boleh dilakukan penututan atas pengaduan si korban pencurian. Aduan pada pencurian dalam keluarga ini termasuk delik aduan relatif, yaitu kejahatan yang hanya dalam keadaan tertentu saja merupakan delik aduan. Apabila suami-istri itu tidak dibebaskan dari kewajiban tinggal bersama, maka menurut ayat 1 pasal 367 KUHP sama sekali tidak boleh dilakukan penuntutan. Akan tetapi, ayat 3 pasal tersebut menyebutkan jika menurut adat-istiadat garis ibu (matriarchaat dari daerah minangkabau) kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain dari pada bapak, maka aturan ayat 2 berlaku juga bagi orang itu.
penggelapan. (Verduistering).
Dalam KUHP, Penggelapan dimuat dalam buku II bab XXIV yang oleh Van Haeringen mengartikan Istilah Penggelapan ini sebagai “geheel donkermaken” atau sebagai “uitstraling van lichtbeletten” yang artinya “membuat segalanya menjadi gelap” atau “ menghalangi memancarnya sinar”. Sedangkan Lamintang dan Djisman Samosir mengatakan akan lebih tepat jika istilah Penggelapan diartikan sebagai “penyalah gunaan hak” atau “penyalah gunaan kekuasaan”. Akan tetapi para sarjana ahli hukum lebih banyak menggunakan kata “Penggelapan“.Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian yang dijelaskan dalam pasal 362. hanya saja pada pencuriaan barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pelaku dan masih harus diambilnya, sedang pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan pelaku tidak dengan jalan kejahatan. Menurut KUHP tindak pidana penggelapan dibedakan atas lima macam, yaitu:
  1. tindak pidana penggelapan dalam bentuk pokok.
  2. tindak pidana penggelapan ringan.
  3. tindak pidana penggelapan dengan unsur-unsur yang memberatkan.
  4. tindak pidana penggelapan oleh wali dan lain-lain.
  5. tindak pidana penggelapan dalam keluarga.
Selain macam-macam Penggelapan yang telah disebutkan di atas masih ada tindak pidana lain yang masih mengenai penggelapan, yaitu “Kejahatan Jabatan” pada pasal 415 dan pasal 417, yang kini ditarik ke dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001.
I.  Penggelapan dalam bentuk pokok.
Penggelapan dalam bentuk pokok dijelaskan dalam pasal 372 yakni “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Penggelapan yang dicantumkan dalam pasal di atas oleh R. Soesilo disebut dengan “Penggelapan Biasa”. Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 372 ini terdiri dari unsur objektif dan subjektif:
Ø  Unsur subjektif.
Unsur kesengajaan; memuat pengertian mengetahui dan menghendaki. Berbeda dengan tindak pidana pencurian yang tidak mencantumkan unsur kesengajaan atau ‘opzettelijk’ sebagai salah satu unsur tindak pidana pencurian. Rumusan pasal 372 KUHP mencantumkan unsur kesengajaan pada tindak pidana Penggelapan, sehingga dengan mudah orang mengatakan bahwa penggelapan merupakan opzettelijk delict atau delik sengaja.
Ø  Unsur objektif.
a.       Barang siapa; seperti yang telah dipaparkan dalam tindak pidana pencurian, kata ‘barang siapa’ ini menunjukan orang. Apabila seseorang telah memenuhi semua unsur tindak pidana penggelapan maka dia dapat disebut pelaku atau ‘dader’
b.      Menguasai secara melawan hukum (bermaksud memiliki); menteri kehakiman pemerintahan kerajaan Belanda, menjelaskan maksud unsur ini adalah penguasaan secara sepihak oleh pemegang sebuah benda seolah-olah ia merupakan pemiliknya, bertentangan dengan hak yang membuat benda tersebut berada padanya.
c.       Suatu benda; ialah benda yang menurut sifatnya dapat dipindah-pindahkan ataupun dalam prakteknya sering disebut ‘benda bergerak’
d.      Seluruh atau sebagiannya adalah milik orang lain; sebagaimana keterangan Simons, “penggelapan atas benda yang sebagian merupakan kepunyaan orang lain itu dapat saja terjadi. Barang siapa atas biaya bersama telah melakukan suatu usaha bersama dengan orang lain, ia tidak boleh menguasai uang milik bersama itu untuk keperluan sendiri.
e.      Benda yang ada dalam kekuasaannya tidak karena kejahatan Yaitu: harus ada hubungan langsung yang sifatnya nyata antara pelaku dengan suatu benda pada tindak pidana penggelapan. Misalnya, karena dititipkan, dipinjamkan, disewakan, atau digadaikan kepada pelaku. Misalnya : si A menyewa sepeda kepada si B, kemudian si A menjual sepeda tersebut tanpa sepengetahuan si B. (dengan demikian si A dianggap telah melakukan penggelapan karena dia tidak memiliki hak untuk menjual sepeda tersebut).

II. Penggelapan ringan.
Penggelapan ringan, diatur pada pasal 373, yaitu Penggelapan biasa (pasal 372), jika yang digelapkan itu bukan binatang ternak (hewan) dan barang yang harganya tidak lebih dari Rp. 250. Dengan demikian maka penggelapan hewan, Penggelapan barang yang harganya lebih dari Rp. 250 , Penggelapan barang yang tidak dapat dinilai harganya, Penggelapan dengan pemberatan pasal 374 dan 375 KUHP, meskipun harga barang yang digelapkan kurang dari Rp, 250, itu tidak masuk Dalam penggelapan ringan. Unsur-unsur yang terkandung dalam pasal ini:
  1. Semua unsur terkandung dalam 372
  2. Unsur khususnya:
q  Obyek bendanya bukan ternak.
q  Harga atau nilainya tidak sampai Rp 250.
q  Bukan penggelapan dalam bentuk berat.

III. Penggelapan dalam bentuk diperberat.
Dalam pasal 374 dijelaskan bahwa “Penggelapan yang dilakukan orang yang penguasaannya terhadap orang disebabkan karena hubungaan kerja atau karena unsur pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana 5 tahun”. Selain unsur yang terkandung dalam pasal 372 di atas, dalam pasal 374 ini dirumuskan tiga macam hubungan antara si pelaku dengan yang menitipkan barangnya, yaitu:
  1. Hubungan buruh dan majikan(persoonlijke dienstbtrekking). Dalam hubungan antara buruh-majikan ini, barang yang digelapkan tidak harus kepunyaan si majikan. Bisa jadi barang tersebut adalah barang orang lain atau buruh lain, akan tetapi karena sebagai buruh pelaku harus mematuhi perintah majikannya untuk mengurus barang-barang tersebut.
  2. Hubungan berdasarkan pekerjaan si pelaku sehari-hari (beroep).Seorang pemborong yang menggelapkan barang-barang milik pihak yang memberikan pekerjaan pemborongan misalnya, adalah termasuk Penggelapan yang berdasarkan pada pekerjaan si pelaku sehari-hari.
  3. Hubungan dimana si pelaku mendapat upah.Misalnya: seorang petugas stasiun yang diupah untuk membawa barang ke atas kereta oleh seorang penumpang, akan tetapi petugas tersebut tidak membawanya ke kereta, dengan demikian petugas tersebut bisa dituntut melakukan Penggelapan.
IV. Penggelapan oleh wali dan lain-lain.
Dalam pasal 375 dijelaskan bahwa “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”. Selain unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 372 di atas, unsur dalam Penggelapan yang ada pada pasal 375 ini adalah beradanya benda objek Penggelapan di dalam kekuasaan pelaku disebabkan karena:
a.       terpaksa disuruh menyimpan barang itu; Ini biasanya disebabkan karena terjadi kebakaran, banjir dan sebagainya.
b.      kedudukan sebagai seorang wali (voogd); Wali yang dimaksudkan di sini adalah wali bagi anak-anak yang belum dewasa
c.       kedudukan sebagai pengampu (curator); Pengampu yang dimaksud adalah seseorang yang hakim untuk menjadi wali bafi seseorang yang sudah dewasa, akan tetapi orang tersebut diangGap tidak dapat berbuat hukum dan tidal dapat menguasai atau harta bendanya disebabkan ia sakit jiwa dan lainnya.
d.      kedudukan sebagai seorang kuasa (bewindvoerder); Seorang kuasa berdasarkan BW adalah orang yang ditunjuk oleh hakim dan diberi kuasa untuk mengurus harta benda seseorang yang telah ditinggalkan oleh pemiliknya tanpa menunjuk seorang wakil pun untuk mengurus harta bendanya itu.
e.      kedudukan sebagai pelaksana surat wasiat; Yang dimaksud adalah seseorang yang ditunjuk oleh pewaris di dalam surat wasiatnya untuk melaksanakan apa yang di kehendaki oleh pewaris terhadap harta kekayaannya.
f.        kedudukan sebagai pengurus lembaga sosial atau yayasan.

V. Penggelapan dalam keluarga.
Tindak pidana penggelapan dalam keluarga disebut juga delik aduan relatif dimana adanya aduan merupakan syarat untuk melakukan penuntutan terhadap orang yang oleh pengadu disebutkan namanya di dalam pengaduan. Dasar hukum delik ini diatur dalam pasal 376 yang merupakan rumusan dari tindak pidana pencurian dalam kelurga sebagaimana telah diatur dalam pembahasan tentang pidana pencurian, yang pada dasarnya pada ayat pertama bahwa keadaan tidak bercerai meja dan tempat tidur dan keadaan tidak bercerai harta kekayaan merupakan dasar peniadaan penuntutan terhadap suami atau istri yang bertindak sebagai pelaku atau yang membantu melakukan tindak pidana penggelapan terhadap harta kekayaan istri dan suami mereka. Pada ayat yang kedua, hal yang menjadikan penggelapan sebagai delik aduan adalah keadaan di mana suami dan istri telah pisah atau telah bercerai harta kekayaan. Alasannya, sama halnya dengan pencurian dalam keluarga yang dilakukan oleh suami atau istri terhadap harta kekayaan suami mereka, yaitu bahwa kemungkinan harta tersebut adalah harta bersama yang didapat ketika hidup bersama atau yang lebih dikenal dengan harta gono-gini yang mengakibatkan sulitnya membedakan apakah itu harta suami atau harta istri. Oleh karena itu, perceraian harta kekayaan adalah yang menjadikan tindak pidana penggelapan dalam keluarga sebagai delik aduan.

Kesimpulan.
Setelah dipaparkan penjelasan tentang pencurian dan pengelapan di atas, dapat di tarik simpulan sebagai berikut:
  1. pencurian dalam rumusan KUHP adalah tindakan kejahatan yang meliputi unsur-unsur: Barang siapa; Mengambil; Suatu benda; Sebagian/seluruhnya kepunyaan orang lain; dan Memiliki benda tersebut dengan melawan hukum.
  2. penggelapan dalam rumusan KUHP adalah tindak kejahatan yang meliputi unsur-unsur: Dengan sengaja; Barang siapa; Mengambil; Suatu benda; Sebagian/seluruhnya kepunyaan orang lain; Menguasai benda tersebut dengan melawan hukum; dan Benda Yang ada dalam kekuasaannya tidak karena kejahatan.
  3. perbedaan pencurian dan penggelapan adalah:
q  Penggelapan dalam KUHP dengan jelas disebutkan sebagai delik kesengajaan sedangkan pencurian tidak.
q  Benda penggelapan berada pada kewenangan atau penguasaan pelaku sedangkan barang pencurian berada di luar kewenangan pelaku.


Sabtu, 22 Januari 2011

TindAk pIdanA ek0n0mi

Tindak Pidana Ekonomi adalah suatu tindak pidana yang mempunyai motif ekonomi dan lazimnya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan intelektual dan mempunyai posisi penting dalam masyarakat atau pekerjaannya.
Pengertian Kejahatan Ekonomi adalah setiap perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dalam bidang perekonomian dan bidang keuangan serta mempunyai sanksi pidana.
Unsur-Unsur Tindak Pidana Menurut Conklin .
q    Suatu perbuatan hukum yang diancam dengan sanksi pidana .
q       Dilakukan oleh seorang atau korporasi didalam pekerjaannya yang sah atau didalam   pencarian/usahanya dibidang industri atau perdagangan.
q     Untuk tujuan memperoleh uang atau kekayaan, menghindari pembayaran uang, atau menghindari kehilangan/kerugian kekayaan, memperoleh keuntungan bisnis atau keuntungan pribadi.
Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Ekonomi.
q     Pelanggaran penghindaran pajak.
q     Penipuan atau kecurangan dibidang perkreditan (credit fraud).
q   Penggelapan dana-dana masyarakat (embezzlement of public founds) dan penyelewengan dana-dana masyarakat (missappropriation of public founds).
q     Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan keuangan (violation of currency regulations).
q     Spekulasi dan penipuandalam transaksi tanah (speculation and swindling in land transactions) serta penyelundupan (smuggling).
q     Delik-delik lingkungan .
Menaikkan harga (over pricing) serta melebihi harga faktur (over invoicing), juga mengekspor dan mengimpor barang-barang dibawah standar dan bahkan hasil-hasil produksi yang membahayakan (export and import of substandard and dangerously unsafe products).
q    Ekploitasi tenaga kerja (labour exploitation).
q    Penipuan konsumen (consmer fraud).
Salah satu bentuk rill tindak pidana ekonomi adalah kejahatan komersial yaitu kejahatan yang berhubungan dengan ekonomi perdagangan dan keuangan.
Kategori kejahatan komersial.
q     Penyimpangan perbankan yaitu penipuan uang muka, pemalsuan L/C, promes dan wesel, pemalsuan uang penyimpangan dalam pengiriman uang dan lain-lain.
q     Penyimpangan perdagangan yaitu kepailitan, kejahatan perdagangan, perubahan aset perusahaan dan pemalsuan kontrak.
q     Penyimpangan pembayaran perdagangan eceran, sek palsu, kredit palsu, cek kosong.
q    Penyimpangan yang berkaitan dengan inverstasi, surat-surat berharga, saham dan obligasi palsu, manipulasi pasar. Penyimpangan pasar.
q     Penyimpangan lainnya seperti kejahatan komputer, kejahatan asuransi, penyimpangan pajak dan sebagainya.

hAk-hAk tErsaNgka daLam KUHAP

Tersangka adalah sebutan orang yang diduga melakukan suatu tindakan pidana. Walaupun diduga melakukan suatu hal yang buruk dan cenderung identik dengan hal-hal negatif, bukan berarti seorang tersangka bisa diperlakukan dengan semena-mena biar bagaimanapun, seorang tersangka pelaku tindak pidana memiliki hak hukum. Jadi dia tetap punya hak-hak yang harus dipenuhi juga.
Hak-hak Tersangka :
  1. Tersangka berhak dijelaskan tentang apa yang disangkakan kepadanya. Ketika seseorang dinyatakan sebagai tersangka, dia haruslah saat itu juga diberitahu tentang kejahatan apa yang diduga dilakukan olehnya. Misalnya, A dinyatakan sebagai seorang tersangka pembunuhan. Maka A punya hak untuk diberitahu, dia diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap siapa, kapan, di mana, dan alasan dia yang dijadikan tersangka serta hal-hal yang berkaitan dengan itu. Yang tidak kalah penting, A sebagai tersangka punya hak untuk mendapat informasi dan penjelasan tentang semua hal itu dengan bahasa yang dia mengerti. Jadi kalau misalnya A hanya menguasai bahasa daerah dan tidak bisa berbahasa Indonesia, dia punya hak untuk dijelaskan dengan bahasa daerah yang dikuasainya. Oleh karena itulah dalam hukum A bahkan mendapat bantuan dari juru bahasa (penterjemah) juga. Sementara untuk tersangka yang bisu dan/atau tuli, dia juga berhak mendapat bantuan dari penerjemah bisu/tuli.
  2.  Tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum. Tidak semua orang mengerti hukum kan? Bayangkan betapa tidak adilnya kalau misalnya seorang tersangka yang sama sekali buta tentang hukum tiba-tiba dihadapkan dengan polisi, jaksa atau aparat penegak hukum lain yang sudah bertahun-tahun pekerjaannya memang di dunia hukum. Oleh karena itu, dalam rangka untuk seorang tersangka punya hak untuk membela kepentingannya, ingin oleh seorang atau beberapa penasihat hukum. Penasihat hukum yang akan mendampingi si tersangka ini juga boleh dipilih sendiri oleh si tersangka. Bagaimana halnya kalau si tersangka ini ternyata tidak punya cukup uang untuk menyewa pengacara sebagai penasihat hukumnya? Karena dalam hukum di Indonesia sendiri, bila seorang tersangka tidak mampu sementara dia disangka dengan suatu kejahatan yang ancaman pidananya lima tahun penjara atau lebih maka dia berhak didampingi penasihat hukum yang ditunjuk dari pejabat yang bersangkutan secara cuma-cuma. Kalau seorang tersangka diduga melakukan suatu tindak pidana yang diancam hukuman mati atau penjara 15 tahun atau lebih, maka dia wajib tadi, kalau si tersangka tidak mampu untuk menyewa penasihat hukum sendiri, maka dia punya hak untuk mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma dari penasihat hukum yang ditentukan oleh pejabat yang bersangkutan. sama seperti yang bersangkutan.
q    Tersangka berhak untuk tetap berkomunikasi dengan keluarga dan orang-orang yang berkepentingan lainnya. Menjadi seorang tersangka dalam suatu kasus pidana tidak berarti tidak boleh berhubungan sama orang lain. Bahkan sekalipun saat seorang tersangka ditahan, dia berhak untuk menghubungi penasihat hukumnya, dokter pribadinya, ustadznya, pendetanya, (atau pembimbing rohani lainnya), dan yang pasti dengan keluarganya. Kalau ingin berkomunikasi lewat surat dengan keluarga atau penasihat hukumnya juga boleh-boleh saja. Malah untuk hal surat-menyurat ini, seorang tersangka punya hak untuk disediakan alat tulis dan tidak diperiksa isi suratnya oleh petugas kecuali memang si petugas punya alasan kuat (itupun setelah dibuka suratnya harus diberi tanda bahwa surat itu telah dibuka).
      
q     Tersangka berhak untuk mengajukan saksi atau ahli-ahli dalam suatu bidang yang dapat memberikan keterangan yang meringankan untuknya. Seorang tersangka pastinya ingin membela dirinya sebisa mungkin. Nah untuk membantu si tersangka, hukum memberikan kesempatan kepada si tersangka untuk mengajukan saksi (orang yang melihat, mendengar atau mengalami suatu peristiwa pidana) atau ahli yang bisa menguatkan pembelaannya. Misalnya si A, ketika dia diduga sebagai pelaku pemukulan atas B, punya hak untuk mengajukan C sebagai saksi yang melihat bahwa A memukul B untuk membela diri.
q    Tersangka berhak untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi. Sudah ditetapkan menjadi tersangka, ditangkap dan ditahan pula, tapi kemudian ternyata terbukti bahwa si A yang dijadikan tersangka bukanlah orang yang melakukan kejahatan sebagaimana disangkakan sebelumnya. Langkah apa yang kemudian bisa ditempuh? Dalam hal seseorang ditangkap, ditahan, dituntut, diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau kesalahan mengenai penerapan hukumnya, maka ia berhak untuk menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi melalui suatu cara yang namanya pra-peradilan. Di pra-peradilan inilah A sebagai korban ‘salah tangkap’ punya hak untuk menuntut ganti dan pemilihan nama baik.
q    Ketika ditangkap, seorang tersangka hanya boleh ditangkap oleh petugas berwenang selama 1x 24 jam (satu hari). Kecuali tertangkap tangan, seseorang dapat ditangkap hanya oleh polisi selaku petugas yang berwenang dan hanya dapat dilakukan selama satu hari. Apabila seseorang ditangkap melewati waktu 1×24 jam tersebut maka ia harus segera dibebaskan, kecuali apabila memang orang tersebut dinyatakan ditahan dan untuk itu ia berhak untuk mendapatkan Surat Perintah Penahanan. Jangan lupa, ketika ditahan, adalah hak seseorang untuk mengecek apakah polisi yang melakukan penangkapan tersebut membawa surat tugas, membawa dan memperlihatkan identitas diri, ataupun membawa Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan identitas orang yang akan ditangkap, alasan penangkapan, uraian singkat tentang kejahatan yang diduga dilakukan serta tempat di mana si tersangka akan diperiksa.
q     Ketika ditahan, seorang tersangka berhak untuk. Apabila kemudian seseorang dinyatankan akan ditahan, maka yang harus diingat adalah orang tersebut memiliki hak untuk meminta Surat Perintah Penahanan yang mencantumkan identitas tersangka, alasan penahanan, uraian singkat tentang kejahatan yang diduga dilakukan dan tempat di mana akan ditahan. Seseorang dapat ditahan hanya dalam hal dia disangkakan melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, atau disangkakan melakukan tindak pidana dalam pasal 282 (3), 296, 335 (1), 351 (1), 353 (1), 372, 378, 379a, 453, 454, 455, 459, 480 dan 506 KUHP. Jadi misalnya Anda dinyatakan akan ditahan, periksa terlebih dahulu apakah ancaman pidana dari kejahatan yang disangkakan kepada Anda adalah penjara lima tahun atau lebih dan apakah kejahatan yang disangkakakan kepada Anda termasuk dalam kejahatan yang ditentukan sebagaimana dijelaskan sebelumya. Misal A adalah seseorang disangka melakukan penghinaan (pasal 310 KUHP), dia tidak bisa serta merta ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun (ancaman pidana untuk penghinaan adalah paling lama sebilan bulan penjara) dan tidak termasuk dalam pasal yang disebutkan di atas. apabila seseorang ditahan maka keluarga atau orang lain di rumah si tersangka atau orang lain yang dibutuhkan bantuannya harus segera diberitahukan mengenai penahanannya tersebut !
q     Jika digeledah, seseorang berhak untuk diperlihatkan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri yang mencantumkan tentang tempat dan barang- barang yang akan digeledah serta identitas si orang yang akan digeledah. Selain itu, bila penggeledahan dilakukan maka penggeledahan haruslah disaksikan oleh dua orang saksi. Sementara bila penghuni tidak ada di rumah, maka penggeledahan haruslah dilakukan oleh dua orang saksi dengan didampingi oleh kepala desa/ketua lingkungan. Jangan lupa bahwa Anda selalu punya hak untuk meminta  identitas dari pihak yang melakukan penggeledahan terhadap Anda.
q     Jika barang Anda hendak disita oleh polisi, maka polisi tersebut wajib menunjukkan kepada anda surat izin penyitaan dari ketua pengadilan negeri setempat. Selain itu Anda juga berhak mendapat surat tanda penerimaan penyitaan berikut salinannya. Ingat bahwa barang yang disita dari Anda tidak boleh digunakan oleh siapa pun juga, bahkan oleh orang yang menyita barang Anda tersebut. Barang juga tidak boleh dijual kecuali barang tersebut cepat rusak atau membahayakan. Perhatikan juga bahwa barang-barang yang dapat disita adalah barang-barang yang merupakan hasil tindak pidana (misalnya uang palsu), barang yang digunakan secara langsung untuk melakukan atau mempersiapkan tindak pidana (misal pisau yang dipakai untuk membunuh), benda yang digunakan untuk menghalangi penyidikan tindak pidana, benda yang khusus dibuat untuk melakukan tindak pidana, maupun benda lain yang punya hubungan langsung dengan tindak pidana (misal pakaian yang berlumuran darah yang digunakan pada saat membunuh, dll).

peRjaNjian fiDusia

Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih penguasaan pemilik jaminan. Tetapi untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Nanti kreditor memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-rirah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa”. Dengan demikian memiliki kekuatan hak eksekutorial langsung apabila debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditor  (parade eksekusi) sesuai UU dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Untuk akta yang dilakukan dibawah tangan biasanya harus diotentikan terlebih dahulu oleh para pihak jika hendak dijadikan alat bukti yang sah, misal di pengadilan. Pertanyaannya adalah apakah sah dan memiliki kekuatan hukum suatu akta di bawah tangan ? Sah-sah saja digunakan asalkan para pihak mengakui keberadaan dan sisi akta tersebut. Dalam prakteknya, di kampung atau kondisi tertentu menyebabkan hubungan hukum dikuatkan lewat akta di bawah tangan seperti dalam proses jual beli dan hutang piutang. Namun agar akta tersebut kuat tetap harus  Dilegalisir para pihak kepada pejabat yang berwenang.


miRaNda rUle dAlaM KUHAP

Miranda Rule adalah merupakan hak-hak konstitusional dari tersangka/terdakwa yang meliputi hak untuk tidak menjawab atas pertanyaan pejabat bersangkutan dalam proses peradilan pidana dan hak untuk didampingi atau dihadirkan Penasihat Hukum sejak dari proses penyidikan sampai dan/atau dalam semua tingkat proses peradilan. Miranda Rule adalah merupakan hak konstitusional yang bersifat universal dihampir semua negara yang berdasarkan hukum. Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum pada dasarnya sangat Miranda Rule ini. Komitmennya terhadap penghormatan Miranda Rule telah dibuktikan dengan mengadopsi Miranda Rule ini ke dalam system Hukum Acara Pidana kita yaitu sebagaimana yang terdapat di dalam pasal 56 ayat (1) UU No.8 tahun 1981 yang lebih dikenal dengan KUHAP. Secara umum prinsip Miranda Rule (miranda principle) yang terdapat dalam KUHAP yang menyangkut hak-hak tersangka atau terdakwa ada di dalam BAB VI UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, sedang secara khusus prinsip miranda rule atau Miranda principle terdapat di dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP yang berbunyi sbb : “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat bagi mereka”. Perlu diketahui bahwa yang ingin dicapai dan/atau ditegakkan di dalam prinsip Miranda Rule yang terdapat di dalam pasal 56 ayat (1) tentang KUHAP adalah agar terjamin pemeriksaan yang fair dan manusiawi terhadap diri tersangka/terdakwa, sebab dengan hadirnya Penasihat Hukum untuk mendampingi, membela hak-hak hukum bagi tersangka atau terdakwa sejak dari proses penyidikan sampai pemeriksaan di pengadilan dimaksudkan dapat berperan melakukan kontrol, sehingga proses pemeriksaan terhindar dari penyiksaan pemaksaan dan kekejaman yang dilakukan penegak hukum dalam proses peradilan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM atau Hak Asasi Manusia (vide : pasal 33, pasal 3 ayat (2), pasal 5 ayat (2), pasal 17, pasal 18 ayat (1) dari UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia) di samping itu adanya kontrol oleh Penasihat Hukum terhadap jalannya pemeriksaan tersangka selama dalam proses persidangan di pengadilan. Berdasarkan uraian dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.         Dalam tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan kepada tersangka/terdakwa harus diancam dengan pidana mati atau 15 (lima belas) tahun atau lebih atau yang tidak mampu diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang tidak punya Penasihat Hukum sendiri, Pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Penasihat Hukum bagi mereka (tersangka/terdakwa).
2.          Pemeriksaan penyidikan yang tersangkanya tidak didampingi Penasihat Hukum sesuai dengan kerangka pasal 114 Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHAP, maka hasil pemeriksaan, penyidikan tersebut adalah tidak sah atau batal demi hukum, karena bertentangan dengan hukum acara ( undue process ).
Berdasarkan pasal 56 ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 365 (4) KUHP, bila dikaitkan dengan berita KR tanggal 10 Agustus 2007 pada halaman “Hukum & Kriminal” dengan judul “Terdakwa Minta Didampingi Pengacara, Tembak Korban, Jambret Diadili”. Dalam kasus ini Majelis Hakim atau Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta sebelum memeriksa perkara terdakwa lebih lanjut, harus terlebih dahulu mencarikan atau menunjuk Pengacara/Advokat sebagai Penasihat Hukum bagi Terdakwa di dalam pemeriksaan perkara tersebut, apalagi Jaksa/Penuntut Umum dalam dakwaanya menjerat terdakwa dengan pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana mati. Dan kewajiban pejabat yang bersangkutan untuk menunjuk Penasihat Hukum bagi terdakwa tidak bisa ditawar-tawar karena bersifat imperatif, dan tidak harus menunggu atau bergantung pada inisiatif pihak keluarga terdakwa yang mencarikan Penasihat Hukum bagi terdakwa. 

mAcaM-maCaM dEliK

  1. Delik kejahatan adalah rumusan delik yang biasanya disebut delik hukuman, ancaman hukumannya lebih berat.
  2. Delik pelanggaran adalah biasanya disebut delik Undang-Undang yang ancaman hukumannya memberii alternative bagi setiap pelanggarnya.
  3. Delik formil yaitu delik yang selesai, jika perbuatan yang dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan tanpa melihat akibatnya. Contoh: Delik pencurian Pasal 362 KUHP, dalam Pasal ini yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik.
  4. Delik materiil adalah jika yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik.Contoh: Delik pembunuhan Pasal 338, Undang-undang hukum pidana, tidak menjelaskan bagaimana cara melakukan pembunuhan, tetapi yang disyaratkan adalah akibatnya yakni adanya orang mati terbunuh, sebagai tujuan si pembuat/pelaku delik.
  5. Delik umum adalah suatu delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan diberlakukan secara umum. Contoh: Penerapan delik kejahatan dalam buku II KUHP misalnya delik pembunuhan Pasal 338 KUHP.
  6. Delik khusus atau tindak pidana khusus hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu dalam kualitas tertentu dalam kualitas tertentu, misalnya tindak pidana korupsi, ekonomi, subversi dan lain-lain.
  7. Delik biasa adalah terjadinya suatu perbuatan yang tidak perlu ada pengaduan, tetapi justru laporan atau karena kewajiban aparat negara untuk melakukan tindakan.
  8. Delik dolus adalah suatu delik yang dirumuskan dilakukan dengan sengaja, contoh Pasal-pasal pembunuhan, penganiayaan.
  9. Delik kulpa yakni perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaiannya, kealpaannya atau kurang hati-hatinya atau karena salahnya seseorang yang mengakibatkan orang lain menjadi korban. Contoh: Seorang sopir yang menabrak pejalan kaki, karena kurang hati-hati menjalankan kendaraannya. Seorang buruh yang membuang karung beras dari atas mobil, tiba-tiba jatuh terkena orang lain yang sementara  berjalan kaki.
  10. Delik berkualifikasi adalah penerapan delik yang diperberat karena suatu keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu.Contoh: Pasal 363 KUHP, pencurian yang dilakukan pada waktu malam, atau mencuri hewan atau dilakukan pada saat terjadi bencana alam dan lain-lain, keadaan yang menyertainya itulah yang memberatkan sebagai delik pencurian yang berkualifikasi.
  11. Delik sederhana adalah suatu delik yang berbentuk biasa tanpa unsur dan keadaan yang memberiatkan.Contoh: Pasal 362 KUHP, delik pencurian biasa.
  12. Delik berdiri sendiri (Zelfstanding Delict) adalah terjadinya delik hanya satu perbuatan saja tanpa ada kelanjutan perbuatan tersebut dan tidak ada perbuatan lain lagi. Contoh: Seseorang masuk dalam rumah langsung membunuh, tidak mencuri dan memperkosa.
  13. Delik berlanjut (Voortgezettelijke Handeling) adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara berlanjut, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan.
  14. Delik komisionis adalah delik yang karena rumusan Undang-undang bersifat larangan untuk dilakukan.Contoh: Perbuatan mencuri, yang dilarang adalah mencuri atau mengambil barang orang lain secara tidak sah diatur dalam Pasal 362 KUHP.
  15. Delik omisionis adalah delik yang mengetahui ada komplotan jahat tetapi orang itu tidak melaporkan kepada yang berwajib, maka dikenakan Pasal 164 KUHP, jadi sama dengan mengabaikan suatu keharusan.
  16. Delik aduan adalah delik yang dapat dilakukan penuntutan delik sebagai syarat penyidikan dan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan/korban. Contoh: Pencurian Keluarga Pasal 367 KUHP, Delik Penghinaan Pasal 310 KUHP, Delik Perzinahan Pasal 284 KUHP.
  17. Delik formil yaitu delik yang selesai, jika perbuatan yang dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan tanpa melihat akibatnya.  Contoh: Delik pencurian Pasal 362 KUHP, dalam Pasal ini yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik.