Sabtu, 22 Januari 2011

fiDuSia

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia mengatur tentang sifat-sifat dari jaminan fidusia yang akan dijelaskan di bawah ini. Sedangkan jaminan fidusia adalah hak-hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai acuan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Ketentuan jaminan fidusia ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan berikut sifat-sifat dari jaminan fidusia yang diatur dalam ketentuan undang-undang:
  1. fidusia bersifat accesoir, yang berarti bahwa jaminan fidusia bukan hak yang berdiri sendiri melainkan kelahiran dan keberadaannya atau hapusnya tergantung dari perjanjian pokok fidusiaitu sendiri.
  2. Jaminan fidusia bersifat droit de suite, yang artinya berati baWa penerima jaminan fidusia/kreditur mempunyai hak mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda itu berada, dengan artian bahwa dalam keadaan debitur lalai maka kreditur sebagai pemegang jaminan fidusia tidak kehilangan haknya untuk mengeksekusi objek fidusia walaupun objek tersebut telah dijual dan dikuasai oleh pihak lain.
  3. Jaminan fidusia memberikan hak Jaminan preferent, yang berarti bahwa kreditor sebagai penerima fidusia memiliki hak yang didahulukan untuk mendapatkan pelunasan utang dari hasil eksekusi benda jaminan fidusia tersebut dalam hal debitur cedera janji atau lalai membayar utang.
  4. Jaminan fidusia untuk menjamin utang yang telah ada atau akan ada, yang berarti bahwa utang yang dijamin pelunasannya dengan fidusia harus memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Fidusia, yakni:
  5. a.       Utang yang telah ada ditentukan oleh besarnya utang yang Ditentukan dalam perjanjian kredit.
    b.      Utang yang timbul dikemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu.
    c.       Utang yang pada saat eksekusi, dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian kredit yang menimbulkan kewajiban yang memenuhi suatu prestasi.
    5.    Jaminan fidusia dapat menjamin lebih dari satu utang, yang berarti bahwa benda jaminan fidusia dapat dijaminkan oleh debitur kepada beberapa kreditur yang secra bersama-sama memberikan kredit kepada seorang debitur dalam satu perjanjian kredit, hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 8 UU fidusia.
    6.   Jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial, yang berarti bahwa kreditur sebagai penerima fidusia memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan bila debitur cidera janji. Dan eksekusi tersebut dapat dilakukan atas kekuasaan sendiri atau tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
    7.    Jaminan fidusia bersifat spesialitas dan publisitas, dengan maksud spesialitas adalah uraian yang jelas dan rinci mengenai objek jaminan fidusia dalam akta jaminan fidusia, sedangkan publisitas adalah berupa pendaftaran akta jaminan fidusia yang dilakukan di kantor pendaftaran fidusia.
    8.   Jaminan fidusia berisikan hak untuk melunasi utang. Sifat ini sesuai dengan fungsi jaminan yang memberikan hak dan kekuasaan pada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari hasil penjualan jaminan bila debitur cidera janji dan bukan untuk dimiliki kreditur. Dan ketentuan itu bertujuan untuk melindungi debitur dari tindakan kesewang-wenangan kreditur.
    9.   Jaminan fidusia meliputi hasil benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan klem asuransi. Dan objek jaminan fidusia berupa benda-benda bergerak (seperti kendaraan bermotor, mesin pabrik, perhiasan, perkakas rumah, pabrik dll). Benda bergerak tidak berwujud (seperti sertifikat, saham, obligasi dll). Benda tidak bergerak tidak dapat dibebani dengan tanggungan (yakni hak satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atas tanah negara dan bangunan rumah yang dibangun di atas tanah milik orang lain) serta benda-benda yang diperoleh dikemudian hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar