Minggu, 23 Januari 2011

kAmUs hUkuM

Asas Legalitas ialah asas hukum tidak diberlakukan surut (nullum delictum sine praevia lege poenali). Dalam 
pasal 1 ayat 1 KUHP berbunyi “tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan pidana menurut UU yang telah ada sebelumnya.

Asas Retroaktif ialah suatu asas hukum dapat diberlakukan surut. Artinya hukum yang baru dibuat dapat diberlakukan untuk perbuatan pidana yang terjadi pada masa lalu sepanjang hukum tersebut mengatur perbuatan tersebut, misal ada pelanggaran HAM berat.

Asas Equality Before The Law ialah suatu asas kesamaan menghendaki adanya kesamaan keadilan, dalam arti setiap orang adalah sama di dalam hukum, setiap orang diberlakukan sama.

Asas Presumption Of Innocence (asas praduga tak bersalah) ialah bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan  Hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Asas In Dibio Pro Reo ialah dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang menguntungkan bagi si terdakwa.

Asas Similia Similibus ialah bahwa perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa)

Asas Pact Sunt Servada yaitu bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai UU bagi para pihak yang bersangkutan.

Asas Geen Straft Zonder Schuld ialah asas tiada hukuman tanpa kesalahan.

Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu asas UU yang berlaku kemudian membatalkan UU terdahulu, sejauh UU itu mangatur objek yang sama.

Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori yaitu suatu asas UU dimana jika ada 2 UU yang mengatur objek yang sama maka UU yang lebih tinggi yang berlaku sedangkan UU yang lebih rendah tidak mengikat.

Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yaitu UU yang khusus mengenyampingkan UU yang umum.

Grasi (garatis, latin) yaitu ampun, pengampunan. Wewenang dari Kepala Negara untuk memberi pengampunan terhada[ hukuma yang telah dijatuhkan oleh hakim untuk manghapuskan seluruhnya, mengganti jenis hukuman. Pembarian gasi oleh Kepala Negara dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Amnesti (amnnestite, Belanda) ialah pengampunan atrau penghapusan hukuman yang diberikan Kepala Negara kepada umum yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Biasanya amnesti diberikan kepada orang-orang atau kelompok yang melakukan kejahatan politik. Pemberian amnestie memperhatikan pertimbangan DPR.

Abolisi (abolitio, latin) ialah hak yang dimiliki Kepala Negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Rehabilitasi (rehabilitation, latin) ialah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan  Yang berdasarkan UU atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (pemulihan, pengembalian kepada keadaan semula). Kepala Negara juga berwenang memberi rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Kudeta (coup d’etat, prancis) ialah perebutan kekuasaan pemerintahan. Biasanya pemberontakan atau pihak militer yang benyak melakukan kudeta atats pemerintahan yang sah atau berkuasa pada waktu itu.

 Supremasi hukum (law’s supremacy) ialah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.  Yang berdasarkan UU atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (pemulihan, pengembalian kepada keadaan semula). Kepala Negara juga berwenang memberi rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Kudeta (coup d’etat, prancis) ialah perebutan kekuasaan pemerintahan. Biasanya pemberontakan atau pihak militer yang benyak melakukan kudeta atats pemerintahan yang sah atau berkuasa pada waktu itu.

Supremasi hukum (law’s supremacy) ialah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Unifikasi hukum adalah suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah negara tertentu sebagai hukum nasional di negara-negara tersebut.

Kodifikasi hukum ialah suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab UU yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah, contoh KUHPidana, KUHAP, KUHPerdata, KUHD

Kejahatan (misdriff, belanda) adalah tindak pidana yang tergolong berat lebih berat dari sekedar pelanggaran, perbuatan yang sangat anti sosial yang oleh negara dengan sadar menjatuhkan hukuman kepada pelakunya; perbuatan jahat; sifat yang jahat.

Pelanggaran (overtreding, Belanda) adalah suatu jenis tindak pidana tetapi ancaman hukumnya lebih ringan daripada kejahatan, baik yang berupa pelanggaran jabatan atau pelanggaran undang-undang.

Hak ingkar adalah hak seseorang tertuduh untuk menolak diadili seseorang hakim, apabila hakim mempunyai hubungan kekeluargaan dengan tertuduh atau mempunyai kepentingan secara langsung atau tidak langsung dalam perkaranya. Tertuduh dapat menggunakan hak ingkarnya terhadap hakim dengan mengemukakan keberatan-keberatan untuk diadili oleh hakim yang bersangkutan (UU No. 19/1964).

Ad hoc (latin) adalah  yaitu untuk suatu tugas atau urusan tertentu saja, khusus contoh panitia ad hoc, hakim ad hoc.

Hak ulayat adalah 1) hak yang dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya dilingkungan wilayahnya; 2) hak ulayat masyarakat adat : (a) mengandung hak kepunyaan bersama atas tanah bersama para anggota/warganya (yang termasuk bidang hukum perdata; (b) mengandung tugas kewajiban mengelola, mengatur dan memimpin penguasaan, pemeliharaan, peruntukan dan penggunanya.

Hak tuntut ganti rugi dan rehabilitasi adalah hak dimana setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 9 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman).

Judex facti (latin)  adalah hakim yang memeriksa tentang duduknya perkara, khusus dimaksudkan hakim tingkat pertama dan hakim banding.

Hakim ad hoc adalah dalam rangka memeriksa dan mengadili perkara korupsi, disamping hakim karir, diangkat juga (non karir) yang khusus memeriksa dan mengadili perkara korupsi dan tidak untuk melaksanakan tugas hakim karir yang lainnya. Hakim ad hoc diangkat dalam rangka pengadilan TIPIKOR.

Ubi societes ibi ius (latin) adalah dimana ada masyarakat distu ada hukum

Ius consitutum (Latin) adalah hukum yang sedang diberlakukan sekarang (hukum positif)

Ius constituendum (latin) adalah hukum  yang akan diberlakukan

Subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban, contoh manusia (naturalijk persoon) dan badan hukum (rechts persoon)

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, contoh benda/barang (segala barang dan hak yang dapat  dimiliki dan bernilai ekonomis.

Misbruik van recht adalah penyalahgunaan hak yang dianggap terjadi apabila seseorang menggunakan haknya bertentangan dengan tujuan diberikan hak itu atau bertentangan dengan tujuan masyarakat

Peristiwa hukum adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum, misaln perkawinan atau pria dan wanita sehingga menimbulkan akibat hukum yang diatur  oleh  yaitu hak dan kewajiban masing-masing.

Onrechmatigedaad (perbuatan melawan hukum) contohnya ingkar janji dalam lapangan hukum perikatan (perdata) atau membunuh melanggar hukum pidana.

Akibat hukum adalah akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum.

Perbuatan hukum bersegi satu yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja misalnya pemberian wasiat, dll

Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan hukum  atau tindakan subjek hukum yang  mempunyai akibat hukum dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek hukum, misalnya jual beli, sewa menyewa, dll.

Perbuatan hukum bersegi dua adalah perbuatan hukum yang dilakukan dua pihak atau lebih, misalnya perjanjian jual beli, dll.

Saksi diluar yuridiksi (rogatoire commissie, Belanda) adalah permintaan untuk mendengar saksi atau saksi yang berdomisili diluar wilayah hukum pengadilan dimana perkara itu sedang diperiksa.

Saksi de auditu (Latin) adalah keterangan atau pernyataan saksi hanya berdasarkan apa yang didengar dari pihak lain

Testamen (tertamentum, Latin) adalah wasiat; surat wasiat; kehendak terakhir; suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi terhadap harta peninggalannya, setelah ia meninggal dunia (Psl 875 KUHPerdata).

Testamen olografis (olographich testament, Belanda) adalah testamen atau wasiat yang ditulis sendiri seluruhnya dan ditandatangani oleh si pembuat/pemberi waris (Psl 932 KUHPerdata).

Tidak pantas jadi ahli waris (onwaardig om erfjenaamte zijn, Belanda) adalah tidak pantas menjadi ahli waris sehingga dikecualiakan dari pewarisan karena telah membuat beberapa kesalahan atau tindakan yang merugikan pemberi waris (Psl 838 KUHPerdata).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar