Tindak Pidana Ekonomi adalah suatu tindak pidana yang mempunyai motif ekonomi dan lazimnya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan intelektual dan mempunyai posisi penting dalam masyarakat atau pekerjaannya.
Pengertian Kejahatan Ekonomi adalah setiap perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dalam bidang perekonomian dan bidang keuangan serta mempunyai sanksi pidana.
Unsur-Unsur Tindak Pidana Menurut Conklin .
q Suatu perbuatan hukum yang diancam dengan sanksi pidana .
q Dilakukan oleh seorang atau korporasi didalam pekerjaannya yang sah atau didalam pencarian/usahanya dibidang industri atau perdagangan.
q Untuk tujuan memperoleh uang atau kekayaan, menghindari pembayaran uang, atau menghindari kehilangan/kerugian kekayaan, memperoleh keuntungan bisnis atau keuntungan pribadi.
Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Ekonomi.
q Pelanggaran penghindaran pajak.
q Penipuan atau kecurangan dibidang perkreditan (credit fraud).
q Penggelapan dana-dana masyarakat (embezzlement of public founds) dan penyelewengan dana-dana masyarakat (missappropriation of public founds).
q Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan keuangan (violation of currency regulations).
q Spekulasi dan penipuandalam transaksi tanah (speculation and swindling in land transactions) serta penyelundupan (smuggling).
q Delik-delik lingkungan .
Menaikkan harga (over pricing) serta melebihi harga faktur (over invoicing), juga mengekspor dan mengimpor barang-barang dibawah standar dan bahkan hasil-hasil produksi yang membahayakan (export and import of substandard and dangerously unsafe products).
q Ekploitasi tenaga kerja (labour exploitation).
q Penipuan konsumen (consmer fraud).
Salah satu bentuk rill tindak pidana ekonomi adalah kejahatan komersial yaitu kejahatan yang berhubungan dengan ekonomi perdagangan dan keuangan.
Kategori kejahatan komersial.
q Penyimpangan perbankan yaitu penipuan uang muka, pemalsuan L/C, promes dan wesel, pemalsuan uang penyimpangan dalam pengiriman uang dan lain-lain.
q Penyimpangan perdagangan yaitu kepailitan, kejahatan perdagangan, perubahan aset perusahaan dan pemalsuan kontrak.
q Penyimpangan pembayaran perdagangan eceran, sek palsu, kredit palsu, cek kosong.
q Penyimpangan yang berkaitan dengan inverstasi, surat-surat berharga, saham dan obligasi palsu, manipulasi pasar. Penyimpangan pasar.
q Penyimpangan lainnya seperti kejahatan komputer, kejahatan asuransi, penyimpangan pajak dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar