Sabtu, 22 Januari 2011

peRjaNjian fiDusia

Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih penguasaan pemilik jaminan. Tetapi untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Nanti kreditor memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-rirah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa”. Dengan demikian memiliki kekuatan hak eksekutorial langsung apabila debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditor  (parade eksekusi) sesuai UU dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Untuk akta yang dilakukan dibawah tangan biasanya harus diotentikan terlebih dahulu oleh para pihak jika hendak dijadikan alat bukti yang sah, misal di pengadilan. Pertanyaannya adalah apakah sah dan memiliki kekuatan hukum suatu akta di bawah tangan ? Sah-sah saja digunakan asalkan para pihak mengakui keberadaan dan sisi akta tersebut. Dalam prakteknya, di kampung atau kondisi tertentu menyebabkan hubungan hukum dikuatkan lewat akta di bawah tangan seperti dalam proses jual beli dan hutang piutang. Namun agar akta tersebut kuat tetap harus  Dilegalisir para pihak kepada pejabat yang berwenang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar