Sabtu, 22 Januari 2011

hAk-hAk tErsaNgka daLam KUHAP

Tersangka adalah sebutan orang yang diduga melakukan suatu tindakan pidana. Walaupun diduga melakukan suatu hal yang buruk dan cenderung identik dengan hal-hal negatif, bukan berarti seorang tersangka bisa diperlakukan dengan semena-mena biar bagaimanapun, seorang tersangka pelaku tindak pidana memiliki hak hukum. Jadi dia tetap punya hak-hak yang harus dipenuhi juga.
Hak-hak Tersangka :
  1. Tersangka berhak dijelaskan tentang apa yang disangkakan kepadanya. Ketika seseorang dinyatakan sebagai tersangka, dia haruslah saat itu juga diberitahu tentang kejahatan apa yang diduga dilakukan olehnya. Misalnya, A dinyatakan sebagai seorang tersangka pembunuhan. Maka A punya hak untuk diberitahu, dia diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap siapa, kapan, di mana, dan alasan dia yang dijadikan tersangka serta hal-hal yang berkaitan dengan itu. Yang tidak kalah penting, A sebagai tersangka punya hak untuk mendapat informasi dan penjelasan tentang semua hal itu dengan bahasa yang dia mengerti. Jadi kalau misalnya A hanya menguasai bahasa daerah dan tidak bisa berbahasa Indonesia, dia punya hak untuk dijelaskan dengan bahasa daerah yang dikuasainya. Oleh karena itulah dalam hukum A bahkan mendapat bantuan dari juru bahasa (penterjemah) juga. Sementara untuk tersangka yang bisu dan/atau tuli, dia juga berhak mendapat bantuan dari penerjemah bisu/tuli.
  2.  Tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum. Tidak semua orang mengerti hukum kan? Bayangkan betapa tidak adilnya kalau misalnya seorang tersangka yang sama sekali buta tentang hukum tiba-tiba dihadapkan dengan polisi, jaksa atau aparat penegak hukum lain yang sudah bertahun-tahun pekerjaannya memang di dunia hukum. Oleh karena itu, dalam rangka untuk seorang tersangka punya hak untuk membela kepentingannya, ingin oleh seorang atau beberapa penasihat hukum. Penasihat hukum yang akan mendampingi si tersangka ini juga boleh dipilih sendiri oleh si tersangka. Bagaimana halnya kalau si tersangka ini ternyata tidak punya cukup uang untuk menyewa pengacara sebagai penasihat hukumnya? Karena dalam hukum di Indonesia sendiri, bila seorang tersangka tidak mampu sementara dia disangka dengan suatu kejahatan yang ancaman pidananya lima tahun penjara atau lebih maka dia berhak didampingi penasihat hukum yang ditunjuk dari pejabat yang bersangkutan secara cuma-cuma. Kalau seorang tersangka diduga melakukan suatu tindak pidana yang diancam hukuman mati atau penjara 15 tahun atau lebih, maka dia wajib tadi, kalau si tersangka tidak mampu untuk menyewa penasihat hukum sendiri, maka dia punya hak untuk mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma dari penasihat hukum yang ditentukan oleh pejabat yang bersangkutan. sama seperti yang bersangkutan.
q    Tersangka berhak untuk tetap berkomunikasi dengan keluarga dan orang-orang yang berkepentingan lainnya. Menjadi seorang tersangka dalam suatu kasus pidana tidak berarti tidak boleh berhubungan sama orang lain. Bahkan sekalipun saat seorang tersangka ditahan, dia berhak untuk menghubungi penasihat hukumnya, dokter pribadinya, ustadznya, pendetanya, (atau pembimbing rohani lainnya), dan yang pasti dengan keluarganya. Kalau ingin berkomunikasi lewat surat dengan keluarga atau penasihat hukumnya juga boleh-boleh saja. Malah untuk hal surat-menyurat ini, seorang tersangka punya hak untuk disediakan alat tulis dan tidak diperiksa isi suratnya oleh petugas kecuali memang si petugas punya alasan kuat (itupun setelah dibuka suratnya harus diberi tanda bahwa surat itu telah dibuka).
      
q     Tersangka berhak untuk mengajukan saksi atau ahli-ahli dalam suatu bidang yang dapat memberikan keterangan yang meringankan untuknya. Seorang tersangka pastinya ingin membela dirinya sebisa mungkin. Nah untuk membantu si tersangka, hukum memberikan kesempatan kepada si tersangka untuk mengajukan saksi (orang yang melihat, mendengar atau mengalami suatu peristiwa pidana) atau ahli yang bisa menguatkan pembelaannya. Misalnya si A, ketika dia diduga sebagai pelaku pemukulan atas B, punya hak untuk mengajukan C sebagai saksi yang melihat bahwa A memukul B untuk membela diri.
q    Tersangka berhak untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi. Sudah ditetapkan menjadi tersangka, ditangkap dan ditahan pula, tapi kemudian ternyata terbukti bahwa si A yang dijadikan tersangka bukanlah orang yang melakukan kejahatan sebagaimana disangkakan sebelumnya. Langkah apa yang kemudian bisa ditempuh? Dalam hal seseorang ditangkap, ditahan, dituntut, diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau kesalahan mengenai penerapan hukumnya, maka ia berhak untuk menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi melalui suatu cara yang namanya pra-peradilan. Di pra-peradilan inilah A sebagai korban ‘salah tangkap’ punya hak untuk menuntut ganti dan pemilihan nama baik.
q    Ketika ditangkap, seorang tersangka hanya boleh ditangkap oleh petugas berwenang selama 1x 24 jam (satu hari). Kecuali tertangkap tangan, seseorang dapat ditangkap hanya oleh polisi selaku petugas yang berwenang dan hanya dapat dilakukan selama satu hari. Apabila seseorang ditangkap melewati waktu 1×24 jam tersebut maka ia harus segera dibebaskan, kecuali apabila memang orang tersebut dinyatakan ditahan dan untuk itu ia berhak untuk mendapatkan Surat Perintah Penahanan. Jangan lupa, ketika ditahan, adalah hak seseorang untuk mengecek apakah polisi yang melakukan penangkapan tersebut membawa surat tugas, membawa dan memperlihatkan identitas diri, ataupun membawa Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan identitas orang yang akan ditangkap, alasan penangkapan, uraian singkat tentang kejahatan yang diduga dilakukan serta tempat di mana si tersangka akan diperiksa.
q     Ketika ditahan, seorang tersangka berhak untuk. Apabila kemudian seseorang dinyatankan akan ditahan, maka yang harus diingat adalah orang tersebut memiliki hak untuk meminta Surat Perintah Penahanan yang mencantumkan identitas tersangka, alasan penahanan, uraian singkat tentang kejahatan yang diduga dilakukan dan tempat di mana akan ditahan. Seseorang dapat ditahan hanya dalam hal dia disangkakan melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, atau disangkakan melakukan tindak pidana dalam pasal 282 (3), 296, 335 (1), 351 (1), 353 (1), 372, 378, 379a, 453, 454, 455, 459, 480 dan 506 KUHP. Jadi misalnya Anda dinyatakan akan ditahan, periksa terlebih dahulu apakah ancaman pidana dari kejahatan yang disangkakan kepada Anda adalah penjara lima tahun atau lebih dan apakah kejahatan yang disangkakakan kepada Anda termasuk dalam kejahatan yang ditentukan sebagaimana dijelaskan sebelumya. Misal A adalah seseorang disangka melakukan penghinaan (pasal 310 KUHP), dia tidak bisa serta merta ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun (ancaman pidana untuk penghinaan adalah paling lama sebilan bulan penjara) dan tidak termasuk dalam pasal yang disebutkan di atas. apabila seseorang ditahan maka keluarga atau orang lain di rumah si tersangka atau orang lain yang dibutuhkan bantuannya harus segera diberitahukan mengenai penahanannya tersebut !
q     Jika digeledah, seseorang berhak untuk diperlihatkan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri yang mencantumkan tentang tempat dan barang- barang yang akan digeledah serta identitas si orang yang akan digeledah. Selain itu, bila penggeledahan dilakukan maka penggeledahan haruslah disaksikan oleh dua orang saksi. Sementara bila penghuni tidak ada di rumah, maka penggeledahan haruslah dilakukan oleh dua orang saksi dengan didampingi oleh kepala desa/ketua lingkungan. Jangan lupa bahwa Anda selalu punya hak untuk meminta  identitas dari pihak yang melakukan penggeledahan terhadap Anda.
q     Jika barang Anda hendak disita oleh polisi, maka polisi tersebut wajib menunjukkan kepada anda surat izin penyitaan dari ketua pengadilan negeri setempat. Selain itu Anda juga berhak mendapat surat tanda penerimaan penyitaan berikut salinannya. Ingat bahwa barang yang disita dari Anda tidak boleh digunakan oleh siapa pun juga, bahkan oleh orang yang menyita barang Anda tersebut. Barang juga tidak boleh dijual kecuali barang tersebut cepat rusak atau membahayakan. Perhatikan juga bahwa barang-barang yang dapat disita adalah barang-barang yang merupakan hasil tindak pidana (misalnya uang palsu), barang yang digunakan secara langsung untuk melakukan atau mempersiapkan tindak pidana (misal pisau yang dipakai untuk membunuh), benda yang digunakan untuk menghalangi penyidikan tindak pidana, benda yang khusus dibuat untuk melakukan tindak pidana, maupun benda lain yang punya hubungan langsung dengan tindak pidana (misal pakaian yang berlumuran darah yang digunakan pada saat membunuh, dll).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar